Alhamdulillah, bacaan niat zakat fitrah idul fitri secara lengkap akan kami sajikan di halaman ini. Perlu diketahui bahwa pada prakteknya lafadz niat zakat fitrah
sangat beragam, artinya kita bisa niat untuk diri kita sendiri, kita
juga bisa niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakilkan kepada kita
seperti keluarga, anak-anak kita dan orang lain. Dengan demikian, maka lafadz bacaan niat zakat fitrah
pun berbeda-beda sesuai yang memfitrahkan, namun intinya sama yaitu
niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim
baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan.
Adapun untuk pelaksanaan atau waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu
pada bulan puasa ramadhan. Secara umum di masyarakat kita biasanya
zakat fitrah dikeluarkan mulai tanggal 27 Ramadhan s/d 30 Ramadhan atau
Malam Takbiran. Itu syah-syah saja, karena zakat fitrah
selambat-lambatnya dan/atau paling lambat dikeluarkan sebelum
orang-orang selesai menunaikan shalat ied (hari raya idul fitri),
apabila dikeluarkan setelah sholat idul fitri maka tidak tergolong ke
dalam zakat, melainkan amal atau sedekah biasa. Dan berikut adalah
lafadz niatnya dalam bahasa arab, tulisan latin lengkap dengan
terjemahannya.
![]() |
Ilustrasi : Mengeluarkan Zakat Fitrah |
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi,
balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa
diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi,
balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa
diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ
مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
Itulah lafadz niat zakat fitrah lengkap arab, latin dan terjemahannya
yang dapat kita baca sesuai kondisi, artinya apakah kita niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri atau untuk orang lain
yang telah diwakilkan kepada kita. Jadi tinggal sesuaikan saja. Adapun
untuk besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut para
ulama sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1
sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau
2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa
dikonsumsi di daerah bersangkutan.
Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras
kurang lebih 3kg, ada juga sebagian orang yang mengeluarkan zakat
fitrah dengan menggunakan uang seharga beras 3kg (misalnya).
Sumber Referensi :
*http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html
*http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah